Ini Aturan Main Bank Emas di Indonesia, Nasabah Wajib Baca

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Jum'at 15 November 2024 13:55 WIB
Ini Aturan Main Bank Emas di RI (Foto: Dokumentasi Antam)
Share :

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mengatur mengenai:

1. Cakupan Kegiatan Usaha Bulion,

2. Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,

3. Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion,

4. Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion,

5. Penerapan prinsip kehati-hatian,

6. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,

7. Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud dan pelindungan konsumen, dan

8. Pelaporan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya