POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mengatur mengenai:
1. Cakupan Kegiatan Usaha Bulion,
2. Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
3. Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion,
4. Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion,
5. Penerapan prinsip kehati-hatian,
6. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
7. Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud dan pelindungan konsumen, dan
8. Pelaporan.
(Dani Jumadil Akhir)