Terkait proses perhitungan, Yassierli menyebut pemerintah menggunakan formula yang sudah dipahami oleh berbagai pihak sebagai langkah praktis. Putusan MK yang baru saja keluar membuat pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk kajian akademis yang mendalam.
"Kami menjelaskan ke buruh dan pengusaha bahwa 2025 adalah pengecualian. Dengan waktu yang terbatas, kami menggunakan formula yang telah disepakati bersama," ujarnya.
Meskipun begitu, ia membuka kemungkinan adanya revisi pada elemen tertentu, seperti konstanta dalam formula. "Jika ada konstanta, kita mungkin bisa memperluasnya. Namun, formula baru akan membutuhkan diskusi yang lebih panjang," tuturnya.
Dengan langkah ini, Kemnaker berharap dapat menyelesaikan perumusan UMP 2025 secara adil dan tepat waktu, meskipun menghadapi berbagai tantangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)