Kenaikan UMP Bisa Naik 10%?

Anindya Rasya Salsabila, Jurnalis
Kamis 21 November 2024 22:17 WIB
UMP Naik 10% di 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kenaikan UMP bisa naik 10%? Formula Upah Minimum Provinsi (UMP) baru yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Perhitungan UMP 2025 masih dirumuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli yang di dalamnya terdapat usaha untuk mengabulkan sebagian tuntutan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, usulan kenaikan UMP di rentang 8-10% ini diambil berdasarkan keluhan dari buruh yang merasa kurangnya kesejahteraan akibat kenaikan upah yang tidak cukup mengimbangi inflasi sebesar 2,5% dalam dua tahun terakhir.

Tuntutan dari buruh yang meminta kenaikan UMP di angka 8-10% ini turut diapresiasi oleh Pemerintah. Namun, kisaran kenaikan 8-10% dianggap terlalu sempit, sehingga kemungkinan akan dibuat lebih fleksibel.

Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perbedaan kondisi antara perusahaan yang satu dengan lainnya.

"Bisa jadi solusinya range-nya yang kita perlebar. Karena nanti kan dari pemerintah hanya keluar dengan range. Nanti gubernur bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian nanti melihat kondisi masing-masing provinsi, kota, kabupaten kan berbeda." jelas Yassierli kepada awak media.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya