JAKARTA - Kenaikan UMP bisa naik 10%? Formula Upah Minimum Provinsi (UMP) baru yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Perhitungan UMP 2025 masih dirumuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli yang di dalamnya terdapat usaha untuk mengabulkan sebagian tuntutan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, usulan kenaikan UMP di rentang 8-10% ini diambil berdasarkan keluhan dari buruh yang merasa kurangnya kesejahteraan akibat kenaikan upah yang tidak cukup mengimbangi inflasi sebesar 2,5% dalam dua tahun terakhir.
Tuntutan dari buruh yang meminta kenaikan UMP di angka 8-10% ini turut diapresiasi oleh Pemerintah. Namun, kisaran kenaikan 8-10% dianggap terlalu sempit, sehingga kemungkinan akan dibuat lebih fleksibel.
Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perbedaan kondisi antara perusahaan yang satu dengan lainnya.
"Bisa jadi solusinya range-nya yang kita perlebar. Karena nanti kan dari pemerintah hanya keluar dengan range. Nanti gubernur bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian nanti melihat kondisi masing-masing provinsi, kota, kabupaten kan berbeda." jelas Yassierli kepada awak media.