Kenaikan UMP ini juga memiliki tanggapan yang berbeda dari masing-masing pihak antara buruh dan perusahaan. Kesejahteraan buruh akan terpenuhi dari kenaikan UMP, namun butuh perhatian juga agar kenaikan UMP tidak membebani perusahan.
Maka dari itu, penetapan UMP nantinya turut melibatkan diskusi dengan lembaga yang berisikan unsur pemerintahan, serikat pekerja, dan juga pengusaha seperti Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS). Sebab kenaikan UMP memiliki tanggapan hingga usulan yang berbeda dari ketiga pihak tersebut.
Peran Pemerintah dalam hal ini tentunya untuk menengahi kedua belah pihak agar menemukan jalan tengahnya.
“Kami optimis titik temunya ada,” ucap Yassierli.
(Taufik Fajar)