Dampak Buruk Naiknya PPN 12%

Ayunda Yauminissa, Jurnalis
Selasa 26 November 2024 01:02 WIB
Dampak buruk kenaikan PPN (foto: reuters)
Share :

JAKARTA - Dampak buruk naiknya PPN 12%. Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 banyak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan juga para pelaku usaha.

Dengan adanya kebijakan ini diperkirakan akan memperburuk daya beli, khususnya kalangan menengah ke bawah yang sudah terbebani oleh kondisi ekonomi yang lambat.

Para pengamat ekonomi mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini dapat langsung meningkatkan biaya produksi dan harga barang yang nantinya akan menurunkan konsumsi di masyarakat. Hal ini dapat berisiko menyebabkan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan data, sekitar 64.751 karyawan sudah terkena PHK hingga pertengahan November 2024, sektor pengolahan sebagai penyumbang terbesar. Selain itu, kenaikan PPN juga dikhawatirkan dapat menghambat capaian target pertumbuhan ekonomi pemerintah yang sebesar 8%.

Para pelaku usaha ritel menganggap, dengan adanya kebijakan ini tidak tepat pada waktunya, karena mengingat daya beli masyarakat belum sepenuhnya kembali setelah masa pandemi. Banyak dari mereka mendesak pemerintah untuk menunda penerapan PPN 12% ini dan memberikan insentif agar daya beli masyarakat akan tetap terjaga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya