5 Fakta Upah Minimum 2025 Naik 6,5%

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Sabtu 30 November 2024 09:04 WIB
Kenaikan UMP akan diumumkan akhir November (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 6,5%. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%," kata Prabowo di Istana, Jumat 29 November 2024.

Berikut ini adalah fakta-fakta seputar kenaikan UMP 2025 yang dirangkum Okezone:

1. Upah Minimum 2025 Naik

Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%.

Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri kabinet Merah Putih.

"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa dirinya menaikan upah minimum nasional menjadi 6,5%, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan sebesar 6%.


"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6% namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh," kata Prabowo.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%," lanjutnya.

2. Penetapan UMP dan UMR

Prabowo menambahkan, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten.

"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," katanya.

3. Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

Prabowo mengatakan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting. Dan hal itu, kata Prabowo, akan dirinya terus perjuangkan.

"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan memperjuangkan, terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa upah minimum tersebut merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo

4. Pengusaha dan Buruh Diharapkan Setuju

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharapkan buruh dan pengusaha di antaranya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) setuju adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%.

"Kita hopefully ya. Dan saya yakin Insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

5. Aturan Upah Minimum Naik Terbit Pekan Depan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan keluar sebelum Rabu, 4 Desember 2024.

"Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang disampaikan Bapak, Bapak Presiden Tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah clear,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Permenaker ini akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Regional baik di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

“Nah apa selanjutnya, seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar. Permenaker,” jelasnya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya