"Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja. Kenapa sekarang mereka (Apindo dan Kadin) jadi 'sewot dan marah-marah' serta melawan Undang-Undang dan hukum internasional?" tanya Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tidak akan terjadi jika semua pihak konsisten mematuhi aturan. Sebab menurutnya, perubahan peraturan yang sering terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pengusaha kepada Menko Perekonomian dan Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, keputusan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif kepada buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang.
(Taufik Fajar)