JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membahas pemberian insentif ke sektor industri menyusul naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kebijakan ini dipertimbangkan untuk membantu sektor industri.
"Sebetulnya kami sudah rapatkan kemarin, kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui usai acara Industrial Festival 3 di Surabaya, Rabu (4/12/2024).
Agus menjelaskan insentif yang bakal diberikan seperti kebijakan yang pernah dilakukan pemerintah saat pandemi Covid-19. Misalnya saja Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor.
"Kemarin yang sudah dibahas ya, yaitu insentif atau stimulus yang berkaitan dengan sektor otomotif. Kebijakan seperti PPnBM DTP, itu akan kita ambil," ujarnya.
"Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya. Itu kemarin sudah kami bicarakan," tambahnya.
Agus menambahkan bahwa pemerintah harus memperhatikan secara seimbang. Di satu sisi, pemerintah harus menaikan UMP agar daya beli masyarakat terjaga, sehingaa roda perekonomian bisa berputar. Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan sektor industri dengan memberikan insentif agar kinerjanya tetap tumbuh.
"Jadi, ini dua sisi yang harus kita perhatikan secara seimbang, satu adalah daya beli di mana UMP memang harus dinaikkan. di sisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yg akan kita siapkan," ungkapnya.
(Taufik Fajar)