Apa Perbedaan BI Checking dengan Daftar Hitam Nasional?

Kezia Putri Sagita, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2024 00:50 WIB
BI Checking dengan Daftar Hitam Nasional (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apa perbedaan BI Checking dengan Daftar Hitam Nasional? Kedua hal tersebut memiliki arti dan fungsinya masing-masing.

Meski keduanya masih berhubungan dengan kredit, mereka memiliki tujuan yang berbeda. BI Checking merupakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini berfungsi untuk cek status riwayat kredit seseorang.

Jika riwayat pembayaran kredit Anda lancar, biasanya peluang untuk Anda meminjam pinjaman online akan lebih besar. Namun, berbeda lagi ketika Anda memiliki suatu riwayat hambatan dari catatan kredit di BI Checking.

Selain itu, berbeda dengan Daftar Hitam Nasional, yang merupakan catatan debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) atau OJK. Daftar Hitam Nasional biasanya menyiapkan daftar yang berisi nama-nama penyedia barang, atau pengadaan barang/jasa pemerintah. Nantinya, penyedia ini akan dicatat karena dianggap melanggar aturan dalam suatu kontrak.

Berikut beberapa perbedaan antara BI Checking dan juga Daftar Hitam Nasional. Dikutip oleh Okezone dari berbagai sumber, Rabu (4/12/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya