Perlu diketahui bahwa kolektibilitas adalah indikator untuk menilai kelancaran pembayaran kredit.
- Kolektibilitas 1 = Lancar, menunjukkan pembayaran tepat waktu tanpa tunggakan
- Kolektibilitas 2 = Dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur menunggak pembayaran pokok beserta bunga selama 3 bulan.
- Kolektibilitas 3 = Kurang Lancar, debitur menunggak pembayaran selama 3-4 bulan.
- Kolektibilitas 4 = Diragukan, debitur menunggak pembayaran pokok utang dan bunga selama 4-6 bulan
- Kolektibilitas 5 = Macet, debitur menunggak pembayaran pokok utang dan bunga selama lebih dari 6 bulan.
Jika skor kredit mencapai kolektibilitas 5 (macet), disarankan untuk segera melunasi utang beserta bunganya, atau mengajukan restrukturisasi kredit untuk membersihkan status tersebut.
Untuk mengecek SLIK OJK secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
- Pilih 'Pendaftaran' dan lengkapi data yang diminta.
- Unggah dokumen serta swafoto sesuai instruksi.
- Setujui persyaratan dan klik 'Ajukan Permohonan'.
- OJK akan memproses permohonan dan mengirim hasilnya ke email.
Dokumen yang dibutuhkan berbeda untuk individu, ahli waris, atau badan usaha. Pastikan melengkapi dokumen yang diminta untuk proses yang lancar.
Dengan memahami tingkatan skor di SLIK OJK atau BI Checking, pengguna dapat lebih siap dalam mengelola keuangan dan meningkatkan peluang untuk memperoleh kredit
(Taufik Fajar)