Optimalkan Bisnis dengan Virtual Office, Ini Keuntungan dan Aturannya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2024 15:30 WIB
Optimalkan Bisnis dengan Virtual Office, Ini Keuntungan dan Aturannya (Foto: Kontrak Hukum)
Share :

 

Aturan Penggunaan Virtual Office

Rieke menjelaskan, pelaku usaha yang ingin menggunakan virtual office perlu memperhatikan beberapa aturan yang berlaku.

Salah satunya adalah memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No 06/SE/2016 Tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya bagi Pengguna Virtual Office.

“Virtual office memang dapat membantu pelaku startup dan UMKM mengatasi kendala domisili usaha, tetapi tetap ada aturan yang harus dipenuhi,” ungkap Rieke.

Beberapa aturan penting bagi pengguna virtual office antara lain:

1. Pastikan Telah Memenuhi Syarat

 

Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan izin usaha lanjutan hanya akan diberikan kepada pengguna virtual office yang merupakan:

- Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi usaha yang sesuai zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen sah seperti SKDBU atau Izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha; atau

- Badan usaha perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau non-permanen (seperti co-working space atau ruang publik yang tidak menetap) memenuhi kriteria seperti:

a. Tidak mengubah fungsi rumah tinggal;

b. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir maupun tempat usaha;

c. Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga;

d. Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi;

e. Tidak mengganggu ketertiban lingkungan.

Untuk mendapatkan izin usaha lanjutan, maka perusahaan wajib melampirkan dokumen resmi atas nama 2 penanggung jawab yaitu 2 anggota direksi, berupa:

- KTP (salah satu direksi wajib memiliki KTP DKI Jakarta);

- Kartu Keluarga;

- NPWP Perorangan;

- Data rekening dan surat rekomendasi dari Bank;

- Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria di atas

Sedangkan, bagi perusahaan perorangan, dokumen resmi tersebut cukup diwakili oleh pemilik usaha dan satu penjamin.

 

2. Alamat Virtual Office

Rieke juga menekankan bahwa alamat virtual office dan alamat kegiatan nyata perusahaan, baik di kantor atau rumah tinggal, harus dicantumkan pada Surat Keterangan Domisili dan izin lanjutan.

 

3. Amati Masa Berlaku

Surat Keterangan Domisili penggunaan virtual office berlaku sesuai masa jangka waktu sewanya, paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku. Sedangkan masa berlaku izin usaha lanjutan adalah 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai ketentuan.

Namun, khusus di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan SK DPMPTSP 25/2019, pemerintah telah menutup pelayanan non perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha sebagai bentuk penyederhanaan prosedur persyaratan memulai usaha.

"Sekarang, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha sudah dapat menjalankan bisnisnya tanpa harus mengurus SKDP," jelas Rieke.

Virtual office memang bisa menjadi solusi yang tepat bagi pelaku usaha yang ingin mengoptimalkan biaya operasional tanpa kehilangan profesionalitas.

“Banyak klien Kontrak Hukum yang memilih untuk berkonsultasi terlebih dahulu mengenai penggunaan virtual office, terutama karena adanya aturan yang cukup detail,” pungkas Rieke.

Dengan begitu, pelaku usaha jadi bisa lebih percaya diri menjalankan usahanya dengan virtual office.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya