Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo, Tak Lagi Dapat Gaji dan Fasilitas Mewah Setara Menteri!

Vika Putri Handayani, Jurnalis
Jum'at 06 Desember 2024 13:58 WIB
Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden (Foto: Okezone)
Share :

Disebutkan dalam Perpres tersebut, gaji dan hak keuangan lainnya seorang Utusan Khusus Presiden disamakan dengan level menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Lalu, tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 yang juga diberikan per bulan, sehingga mendapatkan Rp18.648.000 atau Rp18,6 juta per bulan.

Selain itu, ada tunjangan lain, seperti tunjangan anak/istri, pensiun, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, hingga fasilitas kesehatan.

Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan. Mereka juga akan mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya