JAKARTA - Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab dipanggil Gus Miftah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada hari ini.
Gus Miftah mundur usai dirinya viral menghina penjual es teh bernamaa Sunhaji saat berdakwah di Magelang. Saat diminta memborong dagangan penjual itu, Miftah malah melontarkan ucapan "goblok" kepada Sunhaji.
Meski Gus Miftah sudah meminta maaf, namun hal tersebut nampaknya tidak cukup karena ada petisi meminta Gus Miftah dicopot dari jabatannya makin besar. Bahkan sudah menembus angka 250.000 tanda tangan.
"Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam,” kata Gus Miftah di kawasan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12/2024).
“Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," sambungnya.
Dia memastikan keputusannya untuk mundur bukan karena tekanan, namun melainkan tanggung jawabnya sebagai seorang pejabat. "Keputusan ini saya ambil bukan karena ditekan oleh siapa pun, bukan karena permintaan siapa pun. Tetapi keputusan ini saya ambil karena rasa cinta hormat dan tanggung jawab saya yang mendalam terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat," katanya.
Dengan mundurnya Gus Miftah, maka dirinya bukan lagi pejabat negara yang dapat gaji hingga fasilitas mewah setara menteri.
Gaji para Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Disebutkan dalam Perpres tersebut, gaji dan hak keuangan lainnya seorang Utusan Khusus Presiden disamakan dengan level menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Lalu, tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 yang juga diberikan per bulan, sehingga mendapatkan Rp18.648.000 atau Rp18,6 juta per bulan.
Selain itu, ada tunjangan lain, seperti tunjangan anak/istri, pensiun, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, hingga fasilitas kesehatan.
Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan. Mereka juga akan mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.
(Dani Jumadil Akhir)