JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sepakat Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional naik 6,5%.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan,untuk UMP DKI Jakarta 2025 tengah disiapkan untuk dirapatkan dengan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) setelah keluarnya Permenaker tersebut.
Kenaikan UMP yang baru ditetapkan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Tujuannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperbaiki kesejahteraan pekerja, dan menjaga stabilitas hubungan industrial.
Berikut ini 4 fakta terbaru UMP 2025 naik dan daerah seperti Jakarta mulai berhitung, yang dirangkum Okezone, Sabtu (6/12/2024):
1. UMP Jakarta Naik Jadi Rp5.396.760
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMP 2025.
UMP Jakarta 2024 yang sebesar Rp5.067.381 akan mengalami kenaikan sekitar Rp329.380 pada tahun 2025. Hitungannya adalah Rp5.067.381 × 6,5% = Rp329.379,765 atau dibulatkan menjadi Rp329.380. Jadi total besaran UMP Jakarta 2025 menjadi Rp5.396.760.
2. UMP Daerah Jakarta Jadi yang Tertinggi per 2025
Berdasarkan data UMP tahun sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta diprediksi akan menjadi daerah dengan UMP tertinggi. Pada tahun 2024, UMP di DKI Jakarta tercatat sebesar Rp5,06 juta.
3. Prabowo soal UMP
Prabowo menegaskan bahwa upah minimum memiliki peran penting sebagai jaring pengaman sosial yang membantu kesejahteraan pekerja, khususnya bagi mereka yang baru bekerja kurang dari setahun.
4. Sektor Tertentu Berhak Dapat UMP dan UMK
Sektor tertentu yang berhak mendapatkan kenaikan upah di atas UMP dan UMK akan diserahkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur, dan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati atau Walikota untuk penetapan sektoral UMK.
Yassierli menjelaskan bahwa upah minimum sektoral untuk tahun 2025 akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Besaran upah minimum sektoral ini akan didasarkan pada kesepakatan yang dicapai oleh dewan pengupahan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
5. Umumkan UMP Paling Lambat 11 Desember 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan,untuk UMP DKI Jakarta 2025 tengah disiapkan untuk dirapatkan dengan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) setelah keluarnya Permenaker tersebut.
"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)