6 Fakta Harga Tiket Pesawat di Musim Liburan Nataru Turun 10%

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Sabtu 07 Desember 2024 07:10 WIB
Tiket Pesawat Turun (Foto: Okezone)
Share :

2. Biasanya Naik Akhir Tahun

Dia mengatakan biasanya harga tiket pesawat justru dinaikkan, namun kali ini jajarannya memutuskan untuk menurunkan untuk membantu masyarakat yang akan menghabiskan libur bersama keluarga.

"Biasanya menjelang akhir tahun atau hari libur harga-harga naik kita bisa turunkan sedikit tiket pesawat untuk membantu masyarakat dan rakyat kita," katanya.

3. Tidak Menyentuh PPN

Juru Bicara dari Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, mengatakan bahwa penurunan harga tiket pesawat ini bisa didapatkan setelah memangkas komponen biaya pembentuk harga tiket pesawat, tanpa menyentuh pungutan PPN.

Ia mengatakan bahwa penurunan tiket ini diperlukan juga dukungan dari berbagai Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan juga Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, dan avtur di beberapa bandara. Target dari penurunan ini secara keseluruhan sebesar minimal 10%.

"Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10% saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia," ucap Elba, dikutip Kamis (28/11/2024).

4. Berlaku di Seluruh Bandara

Penurunan harga tiket pesawat ini akan berlaku di seluruh bandara Indonesia selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Namun, bagi masyarakat yang sudah membeli tiket untuk penerbangan di tanggal tersebut, Elba menganjurkan untuk para Maskapai bisa memberikan insentif sesuai dengan kebijakan Maskapai masing-masing.

5. Untuk Mempertimbangkan Keseimbangan

Lion Group menilai kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan publik dan keberlanjutan operasional maskapai. Penurunan tarif tiket pesawat diharapkan dapat permudah aksesibilitas masyarakat dalam melakukan perjalanan udara dengan biaya lebih terjangkau.

 6. Kordinasi Insentif

Lion Group terus melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian yang terkait lainnya, dan seluruh stakeholder penerbangan, termasuk PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura Indonesia, serta AirNav Indonesia, untuk memastikan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat ini dapat diimplementasikan dengan baik tanpa mengurangi kualitas layanan kepada pelanggan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya