Siapa Pihak Ketiga dalam Pinjaman Online?

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Minggu 08 Desember 2024 22:00 WIB
Siapa Pihak Ketiga dalam Pinjaman Online? (Foto: Okezone.com/Unsplash)
Share :

3. Perusahaan fintech pendanaan hanya boleh menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman yang telah terlambat lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

4. Perusahaan fintech lending dapat mengambil langkah-langkah lain, seperti:

- Menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum atas nama pendana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

- Untuk pinjaman dengan skema kerjasama, seperti supply chain atau distributor financing, penagihan dapat dilakukan oleh mitra bisnis (principal/supplier/vendor) yang terlibat dalam kerjasama tersebut.

5. Perusahaan fintech lending dilarang bekerja dengan pihak ketiga yang tercatat dalam daftar hitam yang diterbitkan oleh OJK atau AFPI.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya