Selain itu, masyarakat yang ingin melalui ruas fungsional harus mengetahui jadwalnya. Jasamarga hanya membuka ruas tersebut mulai pukul 06.00-16.00 WIB. Jadwal ini merupakan rekomendasi dari Kepolisian dengan dasar kondisi di lapangan.
Kemudian, kecepatan maksimal kendaraan 60 KM per jam. Tujuannya untuk meminimalisir kecelakaan selama fungsional digunakan.
"Meski fungsional, kami juga menyiagakan fasilitas penunjang seperti patroli, derek, ambulance, PJR dan lainnya," ungkapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)