3. BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam Pengawasan
Pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil karena OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, khususnya dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 29 Desember 2023, mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
4. Pencabutan Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian dari langkah pengawasan yang diambil oleh OJK. Langkah ini bertujuan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
"Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat," ucap Roni dalam keterangan resmi, Kamis (12/12/2024).
Berikut daftar 18 bank yang bangkrut:
1. PT BPRS Saka Dana Mulia
2. BPR Dananta
3. BPR Bank Jepara Artha
4. BPR Lubuk Raya Mandiri
5. BPR Sumber Artha Waru Ageng
6. PT BPR Nature Primadana Capital
7. PT BPRS Kota Juang Perseroda
8. PT BPR Duta Niaga
9. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
10. BPR Purworejo
11. BPR EDC Cash
12. BPR Aceh Utara
13. PT BPR Sembilan Mutiara
14. PT BPR Bali Artha Anugrah
15. BPR Wijaya Kusuma
16. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
17. BPR Usaha Madani Karya Mulia
18. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
Baca Selengkapnya: 5 Fakta 18 Bank Bangkrut di Indonesia Jelang Akhir 2024
(Taufik Fajar)