Bolehkah Nasabah Mengusir Debt Collector Pinjol? Ini Penjelasannya

Iqbal Widiarko, Jurnalis
Sabtu 14 Desember 2024 17:35 WIB
Debt Collector Pinjol (Foto: Okezone)
Share :

1. Kartu Identitas

DC Pinjol bisa diusir nasabah yang pertama, yakni kartu identitas resmi dari debt collector. Apabila DC lapangan datang ke rumah tanyakan kartu identitas supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Setelah itu, Anda bisa mencocokkan kartu identitas dari DC lapangan dengan KTP nya. Pastikan identitas tersebut sesuai supata proses penagihan sesuai dengan aturan.

2. Sertifikat Profesi

Berikutnya surat yang wajib di bawah oleh debt collector yakni surat sertifikasi profesi di bidang penagihan. Surat tersebut berasal dari lembaga sertifikasi profesi layanan pembiayaan yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Surat Tugas Kantor

Dokumen yang diperlukan oleh debt collector dalam hak Anda sebagai debitur wanprestasi menanyakan surat tugas. Surat tugas tersebut biasanya diberikan oleh pihak penyedia layanan pinjaman online.

Apabila tidak ada surat tugas Anda bisa mengusir debt collector yang datang ke rumah. Selain itu, jika ada surat tugas juga menandakan bahwa DC tersebut berasal dari pihak penyedia pinjol.

4. Bukti Dokumen Tagihan Debitur

DC lapangan pinjol harus menyertakan bukti dokumen debitur kepada nasabah. Pihak debt collector wajib memperlihatkan dokumen tersebut dan Anda bisa cek sesuai perjanjian peraturan yang berlaku.

Anda bisa langsung usir dari rumah jika para debt collector tidak membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan. Surat tersebut juga membuktikan bahwa petugas penagih asli dari penyedia layanan pinjol.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya