6 Fakta Utang Pinjol Wajib Dibayar hingga Resiko jika Galbay

Zahra Indah Safira, Jurnalis
Minggu 15 Desember 2024 09:11 WIB
Fakta Utang Pinjol Galbay (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Utang dari pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu permasalahan yang terus menghantui masyarakat Indonesia. Kemudahan akses layanan ini seringkali membawa konsekuensi besar, terutama bagi mereka yang gagal membayar (galbay).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi aktivitas pinjaman online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Meski demikian, risiko tetap ada, mulai dari data pribadi yang disalahgunakan hingga konsekuensi masuk daftar hitam OJK.

Berikut adalah fakta menarik mengenai hutang pinjol dan risiko galbay yang sudah dirangkum oleh Okezone, Minggu (15/12/2024).

1. Pinjol Bisa Memengaruhi Proses Lamar Pekerjaan

Riwayat kredit buruk akibat gagal bayar utang pinjol dapat memengaruhi peluang seseorang dalam melamar pekerjaan. Beberapa perusahaan kini melakukan pemeriksaan latar belakang kredit melalui BI Checking untuk menilai calon karyawan.

Utang yang tidak terkelola dengan baik bisa memberikan citra negatif dan menjadi alasan perekrut mengurungkan niat untuk merekrut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya