Nama nasabah yang memiliki tunggakan utang akan tetap masuk dalam blacklist BI Checking hingga tunggakan tersebut dilunasi. Bahkan, jika BI Checking dilakukan bertahun-tahun kemudian, riwayat buruk kredit ini masih bisa ditemukan.
Meskipun tidak ada penagihan langsung, utang pinjol tidak akan otomatis terhapuskan. Utang tetap menjadi tanggung jawab debitur hingga ada pelunasan atau penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.
Cara terbaik untuk menghindari masalah ini adalah dengan melunasi semua tunggakan. Setelah pelunasan dilakukan, nasabah biasanya akan menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti resmi dari pihak bank atau lembaga keuangan terkait.
Baca selengkapnya : Apakah Utang Pinjol Bisa Kadaluarsa? Ini Faktanya
(Taufik Fajar)