JAKARTA - Banyak yang salah paham bahwa pinjaman pinjaman online (pinjol) akan hangus jika terlambat lebih dari 90 hari. Faktanya, meskipun tidak ada penagihan langsung, utang tetap menjadi tanggung jawab debitur hingga lunas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengatur bahwa setelah 90 hari, penyedia pinjaman dapat mengalihkan pencarian ke pihak ketiga. Namun, hal ini tidak berarti utang akan dihapuskan atau kadaluarsa.
Nama nasabah yang menunggak pembayaran tetap dapat dicatat di blacklist BI Checking. Tunggakan tersebut bisa berdampak pada riwayat kredit seseorang, terutama saat ingin mengajukan pinjaman baru di masa depan.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur bahwa penyedia pinjol tidak boleh menagih secara langsung. Namun, mereka masih bisa menggunakan jasa pihak ketiga atau pengacara untuk menagih utang sesuai ketentuan hukum.
Riwayat kredit buruk karena tunggakan utang bisa tetap terlihat meski bertahun-tahun kemudian saat BI Checking dilakukan. Hal ini menegaskan bahwa utang pinjol tidak hilang secara otomatis meskipun tidak ada penagihan langsung.
Untuk menghindari masalah ini, debitur disarankan melunasi seluruh tunggakan. Setelah pelunasan, biasanya nasabah akan menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti resmi dari bank atau lembaga keuangan terkait.
Baca Selengkapnya: Utang Pinjol Bisa Kadaluarsa? Ini Jawabannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)