JAKARTA – PPN naik menjadi 12% resmi berlaku 2025. Kenaikan PPN tersebut diharapkan penerimaan negara meningkat Rp75 triliun.
Kenaikan tarif PPN akan menyumbang besar terhadap pendapatan negara, meskipun barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging tetap dibebaskan dari PPN.
"(Estimasi penerimaan setelah PPN 12%) Itu sekitar Rp75 triliun dari PPN," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Febrio menambahkan, pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk sektor-sektor strategis, seperti industri otomotif dan kesehatan, yang diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan penerimaan negara.
“Penerimaan negara akan terus dipantau, dan kebijakan fiskal ini akan kami kelola dengan hati-hati," ungkapnya.
Pemerintah, lanjutnya, juga akan terus mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai keadilan dalam perpajakan.
Kebijakan untuk mengenakan PPN pada barang-barang mewah seperti produk premium dan layanan kesehatan VIP adalah langkah pemerintah untuk memastikan agar kontribusi pajak lebih merata.
Mulai Januari 2025 pemerintah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. Namun, beberapa barang dan jasa tetap akan dibebaskan dari PPN, termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan ikan.
Untuk barang-barang seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah.
(Feby Novalius)