Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adapun salah satu kompensasi yang dipersiapkan oleh pemerintah atas kenaikan PPN tersebut adalah perpanjangan masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan setelah PHK.
Lebih lanjut, manfaat uang tunai yang kini diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen dari upah pada tiga bulan, akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan.
(Feby Novalius)