Adapun cara untuk memeriksa penyalahgunaan NIK KTP secara online maupun offline melalui layanan SLIK OJK:
Secara Online:
1.Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di perangkat.
2.Pilih opsi 'Pendaftaran' di halaman utama.
3.Isi formulir yang diminta dengan informasi yang benar, termasuk jenis debitur, nomor identitas, dan kode captcha.
4.Setelah itu, unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
5.Klik 'Ajukan Permohonan' dan tunggu hingga menerima nomor pendaftaran.
6.Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dan masukkan nomor pendaftaran yang telah diberikan.
7.OJK akan memproses permohonan dalam waktu satu hari kerja dan mengirimkan hasilnya melalui email.
Secara Offline :
1.Kunjungi langsung kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA).
2.Serahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis permohonan, baik untuk individu atau badan usaha.
3.OJK akan memverifikasi informasi dan mengirimkan hasilnya ke email yang didaftarkan.