Berangkat dari kasus ini, OJK berupaya menjaga kepercayaan lender untuk menaruh dananya di fintech lending dengan senantiasa meminta kepada Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk melakukan fasilitasi mitigasi risiko yang prudent.
Selain itu, OJK melakukan penguatan penyusunan peraturan-peraturan yang berfokus pada penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha, mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan pengenaan sanksi administratif.
“Ini ditujukan untuk memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan seluruh pengguna dalam melakukan transaksi P2P lending,” ujar Agusman.
(Dani Jumadil Akhir)