Insentif PPN DTP Perumahan Diperpanjang, Penjualan Bisa Naik hingga 40%

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 17 Desember 2024 12:02 WIB
Insentif PPN DTP Perumahan Diperpanjang (Foto: Okezone)
Share :

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) optimistis perpanjangan insentif PPN DTP di sektor perumahan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab menurutnya industri perumahan di Indonesia memiliki turunan efek berganda pada ratusan industri lainnya.

"Industri perumahan itu ratusan industri terafiliasi. Mulai dari cat, kayu, plafon, pasir, semen semua. Ini akan sangat menggerakkan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan," kata Ara.

Menteri Ara menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah resmi memperpanjang PPN DTP di sektor perumahan.

"Pemberian insentif ini sudah jelas berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Sebelum ini sebetulnya kami dari Kementerian PKP sudah mau memperjuangkan hal ini, tetapi Bapak Presiden, Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Keuangan sudah memahami betul bagaimana kebijakan yang berpihak kepada rakyat," ujarnya.

Adapun Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Penetapan tarif PPN 12 persen mengikuti aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya