Apakah Debt Collector Bisa Berhenti Menagih Utang Pinjol ke Nasabah?

Iqbal Widiarko, Jurnalis
Selasa 17 Desember 2024 23:17 WIB
Apakah Debt Collector Bisa Berhenti Menagih Utang Pinjol ke Nasabah? (Foto: Okezone.com/Unsplash)
Share :

JAKARTA - Apakah debt collector bisa berhenti menagih utang pinjol ke nasabah? Terkait penagihan tersebut diatur OJK nomor 2 tahun 2023.

Aturan dalam pasal 62 beleid menyebutkan penagihan dilaksanakan berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Tidak hanya tenggat penagihan yang diatur, jam penagihan juga mempunyai aturannya. Penagihan ke alamat atau domisili konsumen dilakukan hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional pada 08:00-20:00 waktu setempat.

Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (17/12/2024), Okezone telah merangkum debt collector bisa berhenti menagih utang pinjol ke nasabah, sebagai berikut.

Debt Collector Bisa Berhenti Menagih Utang Pinjol ke Nasabah

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, sebagai dasar hukum tidak mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Salah satu tindakan debt collector pinjol umumnya meneror kontak pribadi nasabah yang mengalami galbay. Apabila nasabah tidak juga membayar utang, maka teror tersebut akan terus berlangsung baik dalam beberapa hari bahkan berbulan-bulan.

Bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar, DC pinjol berhenti menagih dan utang dianggap lunas. Jasa pinjol akan membawa nasabah yang galbay ke jalur hukum yang legal. Pihak pinjol akan melaporkan nasabah kepada OJK melalui tahap SLIK OJK.

Dengan adanya begitu, nasabah galbay pinjol tidak dapat melakukan pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya. Adapun besaran bunga pinjaman pun akan terus bertambah sesuai dengan ketentuan selama nasabah belum membayar utang.

Besaran bunga pinjaman online legal sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya