Apakah Debt Collector Bisa Berhenti Menagih Utang Pinjol ke Nasabah?

Iqbal Widiarko, Jurnalis
Selasa 17 Desember 2024 23:17 WIB
Apakah Debt Collector Bisa Berhenti Menagih Utang Pinjol ke Nasabah? (Foto: Okezone.com/Unsplash)
Share :

Dengan adanya begitu, nasabah galbay pinjol tidak dapat melakukan pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya. Adapun besaran bunga pinjaman pun akan terus bertambah sesuai dengan ketentuan selama nasabah belum membayar utang.

Besaran bunga pinjaman online legal sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya