5 Ciri Debt Collector Resmi

Shafira Kezia Andjani, Jurnalis
Rabu 18 Desember 2024 23:02 WIB
Lima ciri debt collector resmi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ini dia lima ciri Debt Collector resmi. Pastikan bahwa Debt Collector yang berhubungan dengan Anda sudah memiliki ciri-ciri di bawah ini.

Di zaman sekarang, sudah banyak pinjaman yang bisa diakses dengan mudah dan cepat. Namun, Anda juga harus memperhatikan pinjaman yang Anda pinjam dan juga risiko untuk menghadapi Debt Collector ketika tagihan Anda mulai ditagih.

Cek di sini ciri-ciri Debt Collector resmi yang perlu Anda ketahui. Dirangkum oleh Okezone, Rabu (18/12/2024).

1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Debt Collector resmi biasanya sudah terdaftar dan selalu diawasi dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Caranya, Anda bisa mengecek perusahaan terkait di situs resmi OJK untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut sudah beroperasi secara legal.

2. Mempunyai Surat Izin

Sebelum Debt Collector menagih, pastikan mereka sudah membawa surat izin atau surat tugas resmi dari perusahaan terkait.

3. Menagih di Jam Kerja

Biasanya Debt Collector memiliki jam penagihan, yaitu di jam operasional kantor.

4. Tidak Melakukan Kekerasan

Debt Collector resmi tidak diperbolehkan untuk melalukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Biasanya, mereka mempunyai prosedur hukum sesuai dengan aturan perusahaan.

5. Memiliki Identitas Jelas

Debt Collector resmi juga harus memiliki identitas yang jelas. Mereka akan memakai atribut, kartu identitas, bahkan seragam yang resmi dari perusahaan untuk menunjukkan bahwa ia berasal dari Debt Collector resmi perusahaan.

Dengan mengetahui ciri-ciri Debt Collector yang resmi, Anda jadi bisa lebih berhati-hati dalam menghadapi Debt Collector.

Tetap berhati-hati dalam melakukan pinjaman dan segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Pastikan juga bahwa Anda hanya berhubungan dengan Debt Collector yang memiliki legalitas, profesionalitas dan bekerja secara resmi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya