Daftar UMP 2025 Seluruh Provinsi di Indonesia

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Sabtu 21 Desember 2024 10:03 WIB
UMP di 2025 di Seluruh Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 di seluruh Indonesia.

Penetapan UMP 2025 dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di setiap provinsi.

Kemnaker berharap penetapan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di seluruh Indonesia.

Berikut adalah rincian UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang dirangkum Okezone dari akun Instagram Kemnaker, Sabtu (21/12/2024):

Wilayah Pulau Sumatra

- Aceh Rp3.685.616

- Sumatera Utara Rp2.992.559

- Riau Rp3.508.776

- Sumatera Barat Rp2.994.193

- Kep. Riau Rp3.623.654

- Jambi Rp3.234.535

- Bengkulu Rp2.670.039

- Sumatera Selatan Rp3.681.571

- Kep. Bangka Belitung Rp3.876.600

- Lampung Rp2.893.070

Wilayah Pulau Jawa

- Banten Rp2.905.119

- DKI Jakarta Rp5.396.761

- Jawa Tengah Rp2.169.349

- Jawa Timur Rp2.305.985

- Jawa Barat Rp2.191.232

- D.I. Yogyakarta Rp2.264.080

Wilayah Pulau Kalimantan

- Kalimantan Utara Rp3.580.160

- Kalimantan Barat Rp2.878.286

- Kalimantan Timur Rp3.579.313

- Kalimantan Tengah Rp3.473.621

- Kalimantan Selatan Rp3.496.195

Wilayah Pulau Sulawesi

- Gorontalo Rp3.221.731

- Sulawesi Utara Rp3.775.425

- Sulawesi Tengah Rp2.915.000

- Sulawesi Barat Rp3.104.430

- Sulawesi Tenggara Rp3.073.551

- Sulawesi Selatan Rp3.657.527

Wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

- Bali Rp2.996.561

- Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969

- Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931

- Maluku Utara Rp3.408.000

- Maluku Rp3.141.700

Wilayah Papua

- Papua Barat Daya Rp3.614.000

- Papua Barat Rp3.615.000

- Papua Tengah Rp4.285.848

- Papua Rp4.285.850

- Papua Selatan Rp4.285.850

Masyarakat dan pekerja diharapkan dapat mengakses informasi lengkap mengenai UMP 2025 melalui kanal resmi Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan setempat. Mengetahui postingan tersebut, banyak warganet yang berkomentar bahwa besaran gaji tersebut tidak berpengaruh mengingat adanya kenaikan PPN sebesar 12% dan masih ada banyak perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan peraturan pemerintah.

"Gaji naik PPN juga naik, 12% bosku," komentar warganet pada postingan.

"Kenyataannya di lapangan banyak perusahaan yang memberikan upah di bawah yang sudah di tetapkan oleh pemerintah," komen warganet lain.

Maka dari itu, dengan adanya transparansi informasi ini, diharapkan semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya