Sri Mulyani Ungkap Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 31 Desember 2024 20:04 WIB
Sri Mulyani Ungkap Barang Kena PPN 12%. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

2. Barang Kebutuhan Pokok PPN 0%

Prabowo menekankan barang-barang sehari-hari yang banyak dipakai masyarakat umum saat ini tetap mengacu pada PPN 12% yang ditetapkan sejak 2021.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0% masih tetap berlaku. pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu Rp38,6 triliun," kata Prabowo.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya