Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo: PPN 12% untuk Jet Pribadi, Kapal Pesiar hingga Rumah Mewah

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |18:58 WIB
Prabowo: PPN 12% untuk Jet Pribadi, Kapal Pesiar hingga Rumah Mewah
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif PPN 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif PPN 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah. Barang tersebut yang biasa digunakan atau dikonsumsi masyarakat golongan mampu.

"Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

1. Barang Mewah yang Dimaksud Prabowo

Prabowo menjabatkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN 12%, di antaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.

"Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, motor yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ungkapnya.

2. Prabowo Tegaskan PPN 12% untuk Barang Mewah 

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sejak berlaku dari tahun 2022," tegas Prabowo.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement