JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.
1. PPN 12% Hanya Barang Jasa dan Mewah
Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," sambungnya