PPN 12% , kata Prabowo, hanya berlaku untuk barang mewah yang selama ini daftarnya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, hanya barang-barang yang masuk sebagai ke dalam daftar barang dan jasa terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
3. Landasan Hukum PPN 12% Barang Mewah
Adapun Sri Mulyani menambahkan, untuk menetapkan landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang mengamanatkan tarif PPN 12 persen harus berlaku maksimal pada 1 Januari 2025.
(Feby Novalius)