3. Barang yang PPN-nya Tetap 11%
Sri Mulyani menjelaskan tidak akan ada perubahan soal tarif PPN selain untuk barang-barang mewah. Artinya produk yang selama ini berlaku tarif PPN 11%. Seperti sampo dan sabun, tetap berlaku tarif PPN yang sama.
"Jadi itu saja yang kena 12%, yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Maka itu mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Kami juga akan segera mengeluarkan PMK," pungkasnya
(Taufik Fajar)