Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Rinciannya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2025 16:08 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12% untuk Barang Mewah (Foto: Okezone)
Share :

3. Ketentuan Pajak

Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan:
a. menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri; dan
b. besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Dalam Pasal 4 ayat 2 dijelaskan pemungutan, penghitungan, dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian, dalam Pasal 5 dijelaskan, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan BKP PPnBM berlaku ketentuan berikut:

a. Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

b. Mulai 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya