Anda juga dapat langsung mengunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Warga Negara Asing (WNA): Paspor
- Tambahan: Surat kuasa jika bertindak atas nama orang lain
Setelah dokumen diserahkan, pihak OJK akan memverifikasi data Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email yang telah didaftarkan.
Jika Anda curiga data Anda disalahgunakan, ada beberapa layanan yang dapat dihubungi. Anda bisa menghubungi Call Center OJK di 081-157-157-157 untuk memeriksa status pinjaman yang terdaftar. Alternatif lainnya, kirim pengaduan melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id dengan melampirkan deskripsi masalah serta bukti pendukung.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)