JAKARTA – Tips cepat cek penerima bansos pakai KTP yang dapat dilakukan masyarakat. Demi memudahkan dalam menerima bantuan sosial (bansos), pemerintah berupaya mengoptimalkan digitalisasi, yaitu dengan cara cek penerima bansos pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu kemudahannya.
Melalui cara ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat untuk cek status penerimaan bansos miliknya secara daring/online tanpa datang langsung ke kantor layanan publik.
Untuk melakukan cek penerima bansos pakai KTP, masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial, yaitu aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memasukkan 16 digit angka pada NIK KTP sebagai cara utama untuk memverifikasi status bansos. Sehingga, masyarakat dihimbau untuk memasukkan data diri secara benar agar tidak ada kesalahan saat pengecekan.
Lalu, bagaimana cara ceknya? Berikut tips cepat cek penerima bansos pakai KTP melalui aplikasi dan website resmi.
1. Tips Cepat Cek Penerima Bansos Pakai KTP melalui Aplikasi
- Cari dan unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi untuk pembuatan akun dan muncul formulir yang harus dilengkapi, seperti
- Nomor Kartu Keluarga
- NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Kelurahan/Desa
- Alamat sesuai KTP
- RT dan RW
- Nomor telepon aktif
- Alamat e-mail aktif
- Username
- Password/Kata Sandi
- Swafoto dan foto KTP untuk pembuatan akun
- Selanjutnya, klik Buat Akun Baru.
- Ketika semua data yang diisi tidak ada kesalahan, dengan otomatis akun akan dibuat oleh sistem.
- Setelah itu, Anda akan diminta untuk verifikasi email dengan cek kota masuk ke e-mail yang telah didaftarkan.
- Terakhir, buka Profil untuk mengetahui status penerima bansos. Di halaman ini, akan menampilkan juga keterangan jenis bantuan yang diberikan kepada penerima bansos.
2. Cara Cepat Cek Penerima Bansos Pakai KTP melalui Website
- Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Melalui cara ini, Anda tidak perlu memasukkan NIK KTP, melainkan hanya perlu memasukkan nama lengkap dan data tempat tinggal yang sesuai dengan KTP, seperti Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan dan Desa.
- Selanjutnya, masukkan kode yang tertera.
- Klik Cari Data.
- Secara otomatis, sistem akan mencari data yang telah diisi sesuai formulir. Jika terdaftar, akan langsung muncul tabel data penerima bantuan. Jika tidak terdaftar, akan muncul tulisan Tidak Terdaftar Peserta/PM.
(Feby Novalius)