JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. Padahal produk terbaru Apple tersebut belum mendapat izin jual di Tanah Air.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 tersebut masuk lewat jalur barang penumpang dan kiriman.
"Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 ini masuk melalui barang penumpang dan barang kiriman," ujar Chotibul dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang datang dari luar negeri di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diperbolehkan membawa maksimal dua unit handphone selama satu tahun.
Sementara di kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang membawa iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk dan pajak. Penumpang memiliki batas pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai USD500.
"Kuncinya di barang pribadi maka bisa diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal harga iPhone Rp20 juta maka setelah dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10%. PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10%," jelasnya.
Sementara, jika dalam pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak.
(Feby Novalius)