3. Syarat Bawa iPhone ke Indonesia
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang membawa iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk dan pajak. Penumpang memiliki batas pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai USD500.
"Kuncinya di barang pribadi maka bisa diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal harga iPhone Rp20 juta maka setelah dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10%. PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10%," jelasnya.
Sementara, jika dalam pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak.
(Feby Novalius)