JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan ketentuan terkait barang bawaan penumpang seperti iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan ada dua aturan yang dilandaskan Bea Cukai yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
"Prinsipnya gini, orang dari luar negeri boleh membawa handphone ya apapun itu sebanyak dua HP ya. Itu handphone, tablet, komputer ya tiga macam itu sebanyak dua unit per kedatangan per orang per penumpang selama setahun. Tentunya mereka kalau barang penumpang akan meregistrasi dulu. Kalau gak di bayar juga dan bayar-bayar masuknya gak akan dibuka itu IME nya. Itu yang mungkin detilnya," jelas Nirwala dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Berdasarkan PP dan Permendag, barang yang dibawa penumpang dibagi menjadi dua kategori, yakni barang pribadi dan barang non pribadi. Barang pribadi yang tidak untuk diperjualbelikan diberikan pengecualian dari larangan terbatas (lartas).
"Nah, ini yang agak repot kalau harus membuktikan barang itu tidak untuk diperdagangkan. Misalnya saya membawa dua unit iPhone 16, satu untuk saya dan satu lagi saya berikan ke anak saya. Siapa yang membuktikan itu tidak diperjualbelikan? Itu yang sulit," ungkap Nirwala.