Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

iPhone 16 Boleh Masuk Indonesia, Ini Ketentuan dari Bea Cukai

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |18:29 WIB
iPhone 16 Boleh Masuk Indonesia, Ini Ketentuan dari Bea Cukai
iPhone 16 Boleh Masuk Indonesia (Foto: iPhone)
A
A
A

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengungkap bahwa hingga Oktober 2024, terdapat 5.448 unit barang berupa handphone dan barang elektronik lainnya yang masuk melalui barang penumpang dan kiriman.

Adapun Chotib menegaskan, barang penumpang dengan nilai di atas USD500 tetap akan dikenakan pajak dan bea masuk. Jika barang bawaan penumpang melebihi ketentuan maka dikenakan pajak yang berlaku.

"Misalnya iPhone 16 harganya Rp20 juta. Setelah dikurangi threshold  USD500 nilai lebihnya dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen untuk yang tidak punya NPWP," jelas Chotibul. 

Ketentuan telah berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kuala Namu. Chotibul menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement