Alasan Batas Usia Pensiun 59 Tahun Dinilai Tak Adil

Rifdahnailah Larasati, Jurnalis
Sabtu 11 Januari 2025 15:14 WIB
Alasan batas usia pensiun 59 tahun dinilai tak adil bagi para pekerja Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Alasan batas usia pensiun 59 tahun dinilai tak adil bagi para pekerja Indonesia. Perubahan usia pensiun yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja akan berubah dari 58 tahun menjadi 59 tahun yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

Tak hanya itu, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa setiap tiga tahun sekali usia pensiun akan bertambah satu tahun sampai mencapai batas 65 tahun, yang dimulai dari 57 tahun pada tahun 2019. Artinya, pada awal 2022 usia pensiun menjadi 58 tahun dan tiga tahun berikutnya, yakni di awal tahun 2025 meningkat menjadi 59 tahun.

Lantas, apa yang menjadi alasan batas usia pensiun 59 tahun dinilai tak adil? Berikut berbagai alasan yang dirangkum oleh Okezone.com dari berbagai informasi.

1.     Dampak pada pekerja berusia 58 tahun yang telah pensiun

Setelah adanya aturan ini, para pekerja dengan usia 58 tahun yang telah pensiun harus menunggu sampai usia 59 tahun untuk dapat mencairkan manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2025. Pasalnya, sebelum adanya aturan ini, para pekerja berusia 58 tahun yang telah pensiun bisa mencairkannya di tahun 2025, namun kini, terjadi hambatan yang harus menunggu lagi hingga 2026.

Meski demikian aturan ini dirancang untuk memperkuat keberlanjutan dana BPJS Ketenagakerjaan serta memaksimalkan ketersediaan dana yang memadai, tetap saja mereka menganggap kebijakan ini dapat memberatkan, terlebih pada perekonomian mereka setelah pensiun.

2.     Memperburuk tingkat pengangguran

Aturan ini dapat mempersulit generasi muda, khususnya para lulusan baru yang sedang mencari pekerjaan. Seharusnya, posisi pekerjaan dapat diisi dengan pekerja muda dan pekerja baru, namun menjadi tertahan karena adanya pekerja lama yang masih bekerja hingga usia 59 tahun. Sehingga, aturan ini dianggap dapat menyebabkan peluang lapangan pekerjaan yang semakin terbatas.

 

3.     Generasi baru merasa tidak ada ruang untuk berkembang

Generasi muda kerap dianggap memiliki potensi untuk mendorong kemajuan sebuah perusahaan dengan memberikan ide dan inovasi yang kreatif. Akan tetapi, aturan ini dapat membatasi peluang mereka untuk berkontribusi apabila tak diimbangi dengan menciptakan ruang yang adil.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya