JAKARTA – Polemik usia pensiun pekerja 59 tahun dan dampak terhadap fresh graduate, yuk simak pembahasannya! Pemerintah telah menaikan usia pensiun menjadi 59 tahun. Hal ini pun memunculkan banyak polemik baru, utamanya bagi fresh graduate yang akan memasuki dunia kerja.
Kenaikan usia pensiun pekera 59 tahun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Hal ini diatur dalam pasal 15 ayat (3) yang menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Berikut isi dari pasal tersebut, “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,”.
Pada tahun ini, usia pensiun pekerja Indonesia resmi menjadi 59 tahun, sebagaimana diatur dalam PP No.45/2015. Pemerintah menuturkan bahwa usia pensiun pada saat pertama kali ditetapkan adalah 56 tahun, kemudian mulai 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Hingga saat ini, usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 ini adalah 59 tahun.
Keputusan yang baru ditetapkan mulai Januari 2025 ini menimbulkan tanggapan yang beragam di tengah masyarakat, terutama dalam dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian sosial.
Kenaikan usia pensiun ini membuat para fresh graduate sulit untuk memasuki dunia kerja karena tidak adanya pergantian tenaga kerja.
Dengan adanya kenaikan batas usia pensiun ini, masyarakat menilai bahwa produktivitas dari para pekerja yang sudah memasuki usia 60 tahun akan menurun. Melansir dari berbagai sumber, ketika tidak ada investasi yang masuk dan perusahaan mengalami ekspansi, pada akhirnya ekonomi secara agregat akan tumbuh terbatas.