Ini Kriteria dan Fakta Utang UMKM Dihapuskan

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 12 Januari 2025 09:13 WIB
Penghapusan dilakukan pada 1 juta pelaku usaha dengan total nilai Rp14 triliun.  (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo menjanjikan untuk menghapus utang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tahun ini. Penghapusan dilakukan pada 1 juta pelaku usaha dengan total nilai Rp14 triliun. 

Namun demikian ada kriteria UMKM yang bisa mendapatkan penghapusan utang tersebut. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pun sudah mendetailkan kriterianya. 

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait utang UMKM dihapus dan kriterianya seperti apa, Minggu (12/1/2024). 

1. Utang 1 Juta UMKM Dihapus

Menteri UMKM menjelaskan, kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM berdasarkan payung hukum yang disetujui pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk affirmative action sertai wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.

Menteri Maman mengatakan, kebijakan ini sangat baik, namun di sisi lain Kementerian UMKM perlu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Menteri Maman.


2. Kriteria Penghapusan Utang UMKM

Menteri UMKM Maman menambahkan, pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman.

Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

3. Jalankan Prinsip Keadilan Bagi UMKM Lain

Menteri UMKM Maman menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya