3 Fakta iPhone 16 dan Syarat dari Bea Cukai

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 13 Januari 2025 07:13 WIB
Syarat Iphone 16 Beredar di Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan ketentuan terkait barang bawaan penumpang seperti iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia.

Berikut fakta iPhone 16 dan syarat dari Bea Cukai yang dirangkum Okezone, Senin (13/1/2025):

1. Ada 2 Aturan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan ada dua aturan yang dilandaskan Bea Cukai yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

"Prinsipnya gini, orang dari luar negeri boleh membawa handphone ya apapun itu sebanyak dua HP ya. Itu handphone, tablet, komputer ya tiga macam itu sebanyak dua unit per kedatangan per orang per penumpang selama setahun. Tentunya mereka kalau barang penumpang akan meregistrasi dulu. Kalau gak di bayar juga dan bayar-bayar masuknya gak akan dibuka itu IME nya. Itu yang mungkin detilnya," jelas Nirwala dalam Media Briefing DJBC di Jakarta.

2. Aturan Barang yang Dibawa Penumpang Termasuk iPhone 16

Berdasarkan PP dan Permendag, barang yang dibawa penumpang dibagi menjadi dua kategori, yakni barang pribadi dan barang non pribadi. Barang pribadi yang tidak untuk diperjualbelikan diberikan pengecualian dari larangan terbatas (lartas).

 

"Nah, ini yang agak repot kalau harus membuktikan barang itu tidak untuk diperdagangkan. Misalnya saya membawa dua unit iPhone 16, satu untuk saya dan satu lagi saya berikan ke anak saya. Siapa yang membuktikan itu tidak diperjualbelikan? Itu yang sulit," ungkap Nirwala.

3. Data Ditjen Bea Cukai

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengungkap bahwa hingga Oktober 2024, terdapat 5.448 unit barang berupa handphone dan barang elektronik lainnya yang masuk melalui barang penumpang dan kiriman.

Adapun Chotib menegaskan, barang penumpang dengan nilai di atas USD500 tetap akan dikenakan pajak dan bea masuk. Jika barang bawaan penumpang melebihi ketentuan maka dikenakan pajak yang berlaku.

"Misalnya iPhone 16 harganya Rp20 juta. Setelah dikurangi threshold  USD500 nilai lebihnya dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen untuk yang tidak punya NPWP," jelas Chotibul. 

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya