Manfaat Program Jaminan Pensiun yang Bisa Diambil Pekerja saat Usia Pensiun 59 Tahun

Nanda Surya Shadan, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2025 07:35 WIB
Manfaat Program Jaminan Pensiun yang Bisa Diambil Saat Usia Pensiun 59 Tahun. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Usia pensiun menjadi 59 tahun untuk manfaat program jaminan pensiun (JP) menuai kritikan. Meski tujuannya untuk memastikan kesejahteraan di masa tua, namun keputusan tersebut dinilai terlalu lama untuk pekerja pensiun. 

Padahal, program tersebut dibuat sebagai instrumen penting dalam memberikan jaminan finansial bagi para pekerja yang memasuki masa pensiun, sehingga dengan adanya program ini diharapkan bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya ketika seorang pekerja memasuki usia pensiunnya.

1.      Bentuk Manfaat Jaminan Pensiun

Program Jaminan Pensiun (JP) manfaatnya yang akan diberikan berupa uang tunai yang akan diserahkan langsung kepada peserta atau ahli waris peserta. Dilansir dari Instagram Akun Resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Sabtu (11/01/2025) tercantum bahwa bentuk manfaat jaminan pensiun per tahun 2024 pada Batas Atas Upah Tertinggi mencapai Rp10.042.300, dengan minimal sebesar Rp393.500 dan maksimal sebesar Rp4.718.200.

Kebijakan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun tentu akan berkorelasi dengan bentuk manfaat jaminan pensiun yang akan diterimanya. Sebab dengan adanya kenaikan usia pensiun, bisa memberikan tambahan waktu bagi pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun mereka. Dengan memperpanjang masa kerja, jumlah peserta aktif dalam program ini dapat bertahan lebih lama, sehingga mendukung keberlanjutan dana pensiun secara keseluruhan.

2.      Pembayaran Manfaat

Program Jaminan Pensiun memberikan manfaat kepada peserta melalui dua mekanisme pembayaran manfaat, yaitu pembayaran secara berkala disetiap bulannya dan pembayaran secara sekaligus. Kedua jenis pembayaran ini memang sengaja dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan peserta berdasarkan kondisi tertentu, seperti masa kerja, akumulasi iuran, atau situasi keluarga peserta.

·         Pembayaran Berkala Tiap bulan

Pembayaran ini merupakan bentuk manfaat iuran utama dalam program Jaminan Pensiun. Jenis pembayaran ini ditujukan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun dan memenuhi syarat masa iuran minimal 15 tahun (setara 180 bulan) akan menerima manfaat pensiun dalam bentuk uang tunai setiap bulan.

Pembayaran secara berkala akan memberikan dampak yang baik diusia pensiun yang menjadi 59 tahun. Peserta memiliki waktu lebih lama untuk menabung dan mengumpulkan iuran, dengan adanya jaminan pembayaran bulanan, peserta juga dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.

·         Pembayaran Sekaligus

Pembayaran sekaligus adalah mekanisme peserta dapat memilih untuk menerima seluruh akumulasi iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya dalam satu kali pembayaran (lump sum) alih-alih menerima pembayaran bulanan.

Pembayaran sekaligus akan mempermudah peserta atau ahli waris mendapatkan manfaat tanpa administrasi berkelanjutan. Selain itu memberikan fleksibilitas bagi peserta atau ahli waris untuk mengelola dana sesuai kebutuhan mereka. Peserta yang tidak memenuhi syarat masa iuran minimal 15 tahun maka akan menerima manfaat secara sekaligus ataupun peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi ketentuan masa iuran juga berhak atas pembayaran sekaligus.

Contoh dari pembayaran ini adalah jika peserta memiliki saldo iuran sebesar Rp30 juta tetapi tidak memenuhi syarat untuk pembayaran secara berkala, maka saldo tersebut akan diberikan sekaligus kepada peserta atau ahli warisnya.

Perubahan kebijakan usia pensiun menjadi 59 tahun memiliki implikasi langsung terhadap mekanisme pembayaran manfaat Jaminan Pensiun. Pembayaran berkala memberikan stabilitas finansial bagi peserta setelah memasuki masa pensiun, sementara pembayaran sekaligus memberikan alternatif bagi mereka yang membutuhkan akses cepat terhadap dana. Namun, kebijakan ini juga menciptakan tantangan bagi pekerja yang harus menunggu lebih lama untuk menerima manfaat mereka, sehingga penting bagi perusahaan dan pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan perencanaan keuangan yang baik agar peserta dapat mempersiapkan masa transisi menuju pensiun dengan lebih baik.

3.      Pengambilan Manfaat Jaminan Pensiun

·         Manfaat Pensiun Hari Tua

Manfaat ini dapat diambil oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun yang ditentukan sampai meninggal dunia.

·         Manfaat Pensiun Cacat

Manfaat ini dapat diambil oleh peserta yang mengalami kecacatan total tetap baik fisik atau mental yang membuat mereka tidak bisa lanjut bekerja.

·         Manfaat Pensiun Janda/Duda

Manfaat ini diberikan kepada pasangan (janda/duda) dari peserta yang telah meninggal dunia. Ahli waris harus mengajukan klaim dengan menyertakan bukti kematian peserta.

·         Manfaat Pensiun Anak

Manfaat ini diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia, yang memenuhi syarat, seperti belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun.

·         Manfaat Pensiun Orang Tua

Manfaat ini diberikan kepada orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya