1. Dasar UU
Aksi tersebut juga sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia memastikan, perusahaan bakal menutup perlintasan yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan.
“Selama tahun 2024, KAI mencatat 337 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan, dengan total 334 korban. Dari jumlah tersebut, 129 orang mengalami luka ringan, 82 orang luka berat, dan 123 orang meninggal dunia,” ujar Anne, Rabu (15/1/2025).
2. Titik Perlintasan Sebidang