Semua pinjaman yang tercatat macet harus segera diselesaikan. Hubungi pihak kreditur untuk mengatur pelunasan, seperti meminta program keringanan.
Setelah utang dilunasi, mintalah surat resmi dari kreditur sebagai bukti bahwa kewajiban telah dipenuhi.
Dokumen pelunasan tersebut dapat dilaporkan ke OJK untuk memperbarui status kredit dalam sistem BI Checking.
Pastikan riwayat kredit sudah berubah menjadi kol 1 (lancar) sebelum mengajukan pinjaman baru.
Pencairan pinjaman dengan data busuk sangat kecil kemungkinannya di lembaga keuangan resmi. Langkah terbaik adalah menyelesaikan kewajiban yang ada dan memperbaiki status kredit sebelum mencoba mengajukan pinjaman kembali. Menggunakan layanan pinjol ilegal hanya akan menambah risiko dan memperburuk kondisi keuangan.
(Taufik Fajar)